Kamis, 05 Februari 2009


Dana Cukai Tembakau tak Sampai ke Petani
Jakarta (BisnisBali)


(Salah satu hasil liputan mengikuti Workshop Pemuda Tani Indonesia di Gedung Jakarta Design Centre)






– Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang memberikan alokasi untuk pembinaan bagi petani tembakau hingga saat ini tidak sampai ke petani.Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah Wisnu Broto di Jakarta, Selasa (20/1) kemarin mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 84 tahun 2008 DBH CHT dialokasikan untuk penghasil cukai sebesar 40 persen, pemerintah propinsi 30 persen dan kabupaten 30 persen yang di dalamnya termasuk untuk pembinaan petani tembakau."Namun alokasi dana bagi hasil cukai untuk petani ini tidak digunakan untuk kegiatan yang benar-benar pembinaan petani," katanya dalam diskusi menyikapi “Kontroversi Tembakau dan Industri Ikutannya secara Objektif” yang diselenggarakan DPP Pemuda Tani Indonesia.Wisnu yang juga petani tembakau dari Kabupaten Temanggung Jateng itu menyatakan, pembinaan petani sebenarnya ditujukan untuk meningkatkan mutu bahan baku yang dihasilkan petani serta menghasilkan varietas tembakau dengan kadar nikotin rendah.Kegiatan pembinaan petani tembakau selama ini, tambahnya, hanya berupa pemasangan spanduk-spanduk yang dinilai tidak memberikan manfaat langsung dalam peningkatan mutu produk yang dihasilkan petani.Menanggapi hal itu Kepala Seksi Cukai II Ditjen Bea dan Cukai, Sunaryo mengatakan, dana bagi hasil cukai hasil tembakau tersebut memang tidak dialokasikan untuk wilayah penghasil bahan baku namun bagi daerah penghasil cukai."Jadi DBH CHT ini untuk wilayah yang ada industrinya bukan penghasil bahan baku tembakau," katanya.Menurut Pasal 66 A, Undang-undang No.39 tahun 2007 tambahnya, penerimaan negara dari CHTI dibuat di Indonesia dibagikan kepada propinsi penghasil cukai hasil tembakau sebanyak 2 persen."Gubernur mengelola dan menggunakan DBH-CHT dan mengatur pembagiannya di daerahnya masing-masing," katanya. Pengunaan DBH CHT sebagaimana tertuang dalam Permenkeu No. 84 tahun 2008, menurut dia, yakni untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.Sementara itu Ketua Badan Pertimbangan Organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Siswono Yudhohusodo meminta gubernur dan bupati/wali kota yang wilayahnya memperoleh DBH CHT agar benar-benar diarahkan bagi peningkatan mutu bahan baku.Menurut dia, pada 2008 negara memperoleh pemasukan lebih dari Rp 57 trilyun dari cukai rokok serta pajak lainnya yang diperkirakan akan terus meningkat setiap tahunnya. Oleh karena itu, tambahnya, selain untuk peningkatan mutu bahan baku DBH CHT juga harus dimanfaatkan untuk melakukan proyek percontohan yang dapat menghasilkan varietas tembakau yang memiliki kandungan nikotin rendah dengan memanfaatkan lembaga-lembaga Litbang serta mengefisienkan penanganan panen dan pasca panen bahan baku maupun penguatan kelembagaan kelompok tani tembakau. *ant

Tidak ada komentar:

Posting Komentar